Proses Pengusulan Peserta Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah





Proses Pengusulan Peserta Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah

 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan belum terpenuhinya semua kompetensi dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah yang berlaku selama ini belum sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Untuk itu upaya penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah dibuat agar para kepala sekolah/madrasah dapat memenuhi kompetensi seperti yang diharapkan.
Salah satu upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan melalui sistem sertifikasi. Ada dua tahapan yang harus ditempuh yakni tahap rekrutmen dan tahap sertifikasi.
Pada tahap rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah diseleksi secara administratif dan akademik. Seleksi secara administratif mengacu pada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, sedangkan seleksi secara akademik meliputi aspek: (1) rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, (2) penilaian kinerja sebagai guru, (3) makalah kepemimpinan, (4) Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan (5) Penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/madrasah.
Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh semua pihak agar memiliki kesamaan pandangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu disusunlah Petunjuk Pelaksanaan ini sebagai pegangan bagi lembaga-lembaga yang berkepentingan dalam proses rekrutmen calon kepala sekolah/ madrasah.
Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah.
Implementasi kewenangan tersebut selama ini menunjukkan dua kecenderungan yaitu: (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara daerah yang satu dengan yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah.
Dalam konteks ini pemerintah pusat memiliki kewenangan membuat regulasi agar dua hal tersebut dapat dikurangi/ditekan melalui berbagai peraturan dan kebijakan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Permendiknas tersebut mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah agar diperoleh kepala sekolah/madrasah yang kredibel dan berkompeten. Karena itu semua pihak yang terkait, terutama pemerintah daerah dalam hal rekrutmen kepala sekolah/madrasah harus memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tersebut.
Untuk melaksanakan sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah yang diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan yang akan digunakan sebagai pegangan dalam mengimplementasikan sistem rekrutmen tersebut.



Penjelasan :
  1. Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat
  2. Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  3. Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  4. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah 
  5. Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah
  6. Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  7. Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah
  8. Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik
untuk info yang lain klik disini

0 Response to "Proses Pengusulan Peserta Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah"

Post a Comment