Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016



Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016
 

Syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Mulai tahun 2016, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.

Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut;

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas


Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.

0 Response to "Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016"

Post a Comment