SYARAT, POLA SERTA BIAYA PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Pelaksanaan proses sergur 2016 sudah
dimulai, saat ini masing-masing dinas sudah mengikuti tahapan sosialisasi
penetapan peserta. selanjutnya adalah proses verifikasi dan penetapan calon
peserta.
Mereka ini terdiri dari guru guru
yang pernah mengikuti sergur namun tidak lulus dan guru guru yang belum pernah
mengikuti sertifikasi guru. Berdasarkan data Kemdikbud sebanyak 547.154 orang guru
berhak mengikuti sertifikasi guru 2016.
Berikut
ini yang perlu diketahui tentang sertifikasi guru 2016
Sertifikasi
guru dilakukan melalui 3 pola yakni Portofolio, PPG dan PLPG
Ketentuan
Sasaran peserta sergur 2016
- Jika guru diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka memakai pola sergur Portofolio dan PLPG
- Jika guru diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 menggunakan pola PPG
Yang pertama harus kita ketahui,
bagaimana cara mengikuti dan syarat mengikuti PPG 2016?
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Bagaimana, Pemerintah melakukan
rekruitment untuk calon mahasiswa PPG ini:
Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan
kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
- Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS.
- Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Siapa yang
menyeleksi? Seleksi akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi
Penyelenggara/LPTK:
- LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
- Tes kemampuan bahasa Inggris.
- Tes potensi akademik.
- Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
- LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik, Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Berapa biaya untuk mengikuti PPG?
Demikian info yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
untuk infoseputar dunia pendidikan silahkan klik DISINI
0 Response to "SYARAT, POLA SERTA BIAYA PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016"
Post a Comment