Syarat Sekolah Penyelenggara UN 2016

Syarat Sekolah Penyelenggara UN 2016

UN 2016 - Pelaksanaan UN bukan hanya sekadar masalah evaluasi, tapi UN juga merupakan elemen yang dapat membentuk karakter peserta didik dan juga guru. Dalam hal ini, revolusi karakter merupakan tujuan dari ujian nasional. Dalam kaitannya dengan hal ini, sebenarnya Indonesia bukan hanya membutuhkan pembentukan karakter, tapi juga revolusi karakter. Hal tersebut dikarenakan hanya dengan revolusi karakter, rakyat Indonesia akan mengetahui bahwa dirinya merupakan bangsa yang besar dan juga menjunjungi tinggi kejujuran. Pelaksanaan UN sangat penting untuk mengetahui apakah sekolah tersebut telah memenuhi standar nasional atau masih berada di bawah standar nasional. Dengan menggunakan standar tersebut kita mampu mengukur mutu dari sekolah tersebut dari hasil UN. Setiap sekolah akan memperoleh semacam rapor yang menunjukkan mutu dari sekolah tersebut dengan melihat perolehan nilai siswanya didalam UN.

Selama ini cara pembentukan karakter hanya dinilai dan dilihat dari proses pembelajaran didalam kelas. Sedangkan UN dinilai sebagai instrumen evaluasi dari hasil belajar tersebut yang bersifat formalitas tahunan. Sekolah dapat melaksanakan UN apabila telah memenuhi syarat yang sudah diatur dalam peraturan BSNP mengenai POS UN. Dalam jenjang SD/MI/SDLB, sekolah/madrasah yang boleh menyelenggarakan UN adalah sekolah yang mempunyai ruang yang layak dan juga memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh penyelenggara Ujian Nasional tingkat kabupaten/kota. Pelaksanaan UN tingkat sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah pelaksana UN yang terdiri atas: kepala sekolah dan juga guru dari sekolah/madrasah penyelenggara un yang bersangkutan serta kepala sekolah/madrasah dan guru dari sekolah lain yang bergabung.

Untuk jenjang SMP/MTs/SMA atau sederajat, Syarat Sekolah Penyelenggara UN adalah harus mempunyai peserta minimal 20 peserta didik, memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan oleh penyelenggara un tingkat kabupaten dan juga terakreditasi. PKBM atau pondok pesantren yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten juga diperbolehkan menyelenggarakan UN. Disamping itu, institusi yang ditentukan oleh atase pendidikan atau konsulat jenderal pada kantor perwakilan RI setempat yang berkoordinasi dengan direktorat yang terkait ataupun yang langsung ditetapkan oleh direktorat terkait dapat menyelenggarakan UN di luar negeri.

Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab penyelenggara UN. Sekolah penyelenggara UN harus mempunyai dan memahami POS UN dan juga Permendikbud UN dan juga harus menyelenggarakan sosialisasi kepada orang tua, guru dan juga peserta ujian. Disamping itu sekolah juga harus menyelenggarakan UN berdasarkan POS UN 2016. Sekolah harus membuat rencana pelaksanaan UN di sekolah. Selain itu, data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah harus dikirimkan ke penyelenggara un tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, sekolah harus mengirim nilai sekolah berdasarkan penggabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs /SMA dan sederajat. Demikianlah Syarat Sekolah Penyelenggara UN yang harus anda ketahui.

0 Response to "Syarat Sekolah Penyelenggara UN 2016"

Post a Comment