KEMDIKBUD
LARANG SEKOLAH ANGKAT GURU HONORER YANG DIATUR DALAM PP NO 48/2005 JO PP NO
43/27
Assalamualaikum
wr wb,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh
Indonesia, malam ini saya akan membagikan informasi mengenai larangan
mengangkat guru honorer.
Sekolah
tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat guru honorer. Karena itu sekolah
diminta tidak sembarangan mengangkat guru honorer meski ada kekurangan tenaga
pengajar.
“Kewenangan
mengangkat guru hanya boleh dilakukan pemerintah pusat atau pemerintah daerah,”
jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata, Sabtu (12/3).
Jika
sekolah mengalami kekurangan guru, prosedurnya adalah harus melapor ke dinas
pendidikan di daerah. Karena proses
perekrutan guru harus memenuhi kriteria tertentu.
Larangan
sekolah merekrut sendiri guru honorer diakui Pranata, telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007. Artinya terhitung 2007,
sekolah dilarang mengangkat guru honorer. “Jika ada guru honerer yang diangkat
setelah 2007, itu menyalahi aturan,” tuturnya.
sebenarnya
isi surat mendagri ini hanya penegasan pada peraturan pemerintah sebelumnya
nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 yang dengan gamblang menyatakan "Sejak ditetapkannya peraturan
ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi
dilarang mengangkat mengangkat tenaga honorer atau sejenis; kecuali ditetapkan
dengan peraturan pemerintah"
Pertanyaannya,
mengapa isu ini baru saja muncul? apakah karena kurang sosialisasi mengenai
peraturan pemerintah yang sudah ada (nomor 56 tahun 2012 tadi)? mengapa banyak
pemerintah daerah masih saja mengangkat tenaga honorer di lingkungannya?
Mari
kita flashback ke belakang, mundur ke tahun 2004 dan 2005. Pada tahun 2004
pemerintahan SBY yang kebetulan baru terpilih, mengadakan tes CPNS. Alhasil tes
CPNS tersebut menimbulkan kecemburuan dan keresahan pegawai honorer yang sudah
lama mengabdi karena pada saat tes CPNS tahun 2004 tersebut memakai tes murni
(maklumlah SBY kan baru jadi presiden). Mereka yang berusia tua, mengabdi lebih
lama, tentu saja kalah dengan Fresh graduate yang juga ikut tes. terlebih lagi
banyak dari mereka yang lulus tes waktu itu adalah mereka yang belum ada
pengabdian (bukan honorer). Dari sinilah muncul kecemburuan.
Kemudian
pemerintah mengambil keputusan dengan mengeluarkan PP no 48 tahun 2005 tentang
pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dimana seluruh tenaga honorer yang
mengabdi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 akan diangkat menjadi CPNS. Nah
setelah itu proses pengangkatan CPNS dilakukan melalui dua jalur, formasi Umum
(non honorer) dan formasi honorer (PTT) dimulai tahun 2005 hingga 2012.
sejak
itu ribuan bahkan ratusan ribu CPNS diangkat hingga akhir tahun 2010. Banyak
kendala yang dihadapi pemerintah pusat
selama proses tersebut, terutama masalah tenaga honorer yang tidak tercantum
dalam database pusat. Akhirnya muncul kebijakan baru, mungkin di sini saya
istilahkan honorer K1 atau kategori 1. Yaitu honorer yang belum sempat terdata
pada database pusat pada saat pendataan besar-besaran di tahun 2005. Di akhir
tahun 2012 akhirnya seluruh Honorer Kategori 1 diangkat menjadi CPNS
Mereka
yang berstatus honor murni yang diangkat instansi (bukan SK bupati/walikota)
juga menuntut minta diangkat. akhirnya pemerintah kembali membuat kebijakan
baru, Istilah di sini "Honorer Kategori 2 K2". Kembali muncul isu
pemerintah akan mengangkat PNS honorer K2, walhasil didapatkan data K2
sekitar 645.046 orang
Kenapa
muncul surat Mendagri nomor 814.1/169/SJ
tentang larangan pengangkatan tenaga honorer tadi? Seperti sudah disebutkan di
awal, surat mendagri ini sebetulnya hanya penegasan kembali peraturan
pemerintah sebelumnya nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Waduh kalo gitu Pemdanya gak tahu
aturan pemerintah donk padahal sudah ada sejak tahun 2012 kok masih saja
mengangkat tenaga honorer?
Nah
disini yang wajib kita cermati adalah isi surat mendagri nomor 814.1/169/SJ,
yang memuat 3 point utama;
- Pertama dengan gamblang melarang Pemda dalam hal ini gubernur/bupati/walikota mengangkat tenaga honorer.
- Kedua; pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya menjadi pegawai negeri sipil
- Ketiga Apabila pemerintah daerah tetap mengangkat tenaga honorer, maka segala konsekuensi dan dampaknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baik kita cermati point-point di atas, hal pertama saya kira
sudah jelas. pada point kedua menurut saya dan pasti, pemerintah tidak akan
lagi mengangkat CPNS dari formasi tenaga honorer. Pengangkatan besar-besaran
tenaga honorer daerah sejak tahun 2005-2012 berdampak pada semakin tingginya
animo masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri sipil dan menjadi tenaga honorer
pun mau dan berharap akan diangkat seperti pendahulunya. Pemerintah daerah juga terkesan tidak mengontrol
instansi-instansinya dalam hal pengangkatan honorer, akibatnya pegawai
menumpuk. Dan boleh dikatakan kurang apa lagi "kebaikan" pemerintah
pusat yang setiap tahun mengangkat tenaga honorer sejak tahun 2005 hingga 2012
dan dengan berbagai cara menampung aspirasi tenaga honorer yang belum sempat
tercantum dalam database, terbukti pengangkatan K1 dan rencana pengangkatan K2.
Dari poin kedua di atas, mungkin sebagian akan menafsirkan
"tidak akan ada lagi tes CPNS" menurut saya salah. Bagaimanapun
kebutuhan pegawai negeri setiap tahun pasti ada seiring dengan PNS yang
pensiun. Jadi buat Anda yang berstatus honorer, tidak perlu risau tidak bisa
menjadi PNS
Poin ketiga; bagi pemerintah daerah yang bersikeras
mengangkat tenaga honorer segala dampaknya menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah. Selama ini banyak pemda (termasuk tenaga honorer itu sendiri) yang
menuntut pengangkatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, bisa dilihat
dengan membengkaknya tenaga honorer K2. Memang, segala kebijakan terkait
otonomi daerah termasuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi hak daerah.
Namun seharusnya pemerintah daerah mengangkat honorer sesuai kebutuhan,
mengingat pegawai yang ada di dinas, badan, kantor maupun instansi lain
menumpuk. Jangan mentang-mentang keuangan daerah mencukupi, dengan seenaknya
Pemda (instansi-instansi yang ada) mengangkat tenaga honorer dengan seenaknya.
Dari poin ketiga ini jelas bahwa, pemerintah pusat ingin, agar dibelakang hari
tidak ada lagi tuntutan terhadap pemerintah pusat perihal pengangkatan honorer daerah menjadi
CPNS.
Bagaimana dengan status honorer yang sudah terlanjur
diangkat oleh instansi baik sekolah-sekolah, instansi dan badan yang ada?
Santai aja lah, apa mungkin mereka akan memecat jika kinerja Anda bagus?
Mengapa mereka berani mengeluarkan SK honorer? Pengangkatan honorer oleh sebuah
instansi tentu dengan berbagai pertimbangan, keuangan yang memadai dan
kebutuhan pegawai.
Demikian yang dapat saya infokan, semoga bermanfaat. untuk info yang lain silahkan klik DISINI
Demikian yang dapat saya infokan, semoga bermanfaat. untuk info yang lain silahkan klik DISINI
0 Response to "Kemdikbud Larang Sekolah Angkat Guru Honorer"
Post a Comment