Perbedaan Sertifikasi Guru Pola PLPG, PPGJ dan PPG

PERBEDAAN SERTIFIKASI POLA PLPG, PPGJ DAN PPG


Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:

1) Uji Kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio,
2) Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung (PSPL)
3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
4) Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ)

Dalam bahasan kali ini akan di persempit pada point 3 dan 4 yaitu Sertifikasi dengan pola PLPG dan PPGJ yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.

1. Siapakah yang bisa mengikuti PLPG ?

Guru Yang bisa menguikuti sertifikasi pola PLPG adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Guru yang masih aktif mengajar
b. Mempunyai NUPTK
c. Mempunyai kualifikasi akademik S1
d. Mengajar sesuai dengan ijasahnya
e. Memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu
f. Mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap sampai dengan 31 Desember 2005

2. Siapakah yang bisa mengikuti PPGJ ?

Sedangkan guru Yang bisa menguikuti sertifikasi pola PPGJ adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Guru yang masih aktif mengajar
b. Mempunyai NUPTK
c. Mempunyai kualifikasi akademik S1
d. Mengajar sesuai dengan ijasahnya
e. Memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu
f.  Mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2006

3. Apakah perbedaan antara PPGJ dan PPG ?
  • PPGJ, sesuai dengan singkatanya adalah Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, ini berarti di peruntukan bagi guru yang sudah mempunyai SK sebagai guru tetap.
  • Sedangkan PPG adalah Pendidikan Profesi Guru secara mandiri, atau bagi mereka yang belum menjabat sebagai guru. Contohnya, mahasiswa yang baru lulus langsung mengikuti PPG.
  •  Untuk sertifikasi pola PPGJ dengan biaya sendiri.

Demikian semoga bermanfaat.

untuk informasi mengenai sertifikasi silahkan klik DISINI

0 Response to "Perbedaan Sertifikasi Guru Pola PLPG, PPGJ dan PPG"

Post a Comment