PERBEDAAN SERTIFIKASI POLA PLPG, PPGJ DAN PPG
Sertifikasi
guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji
kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh
pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama
dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar
profesional.
Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat
Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap
profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan
pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun
outputnya.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk
memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola:
1)
Uji Kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio,
2)
Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung (PSPL)
3)
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
4)
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ)
Dalam
bahasan kali ini akan di persempit pada point 3 dan 4 yaitu Sertifikasi dengan
pola PLPG dan PPGJ yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.
1.
Siapakah yang bisa mengikuti PLPG ?
Guru
Yang bisa menguikuti sertifikasi pola PLPG adalah yang memenuhi syarat sebagai
berikut :
a.
Guru yang masih aktif mengajar
b.
Mempunyai NUPTK
c.
Mempunyai kualifikasi akademik S1
d.
Mengajar sesuai dengan ijasahnya
e.
Memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu
f.
Mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap sampai dengan 31 Desember 2005
2.
Siapakah yang bisa mengikuti PPGJ ?
Sedangkan
guru Yang bisa menguikuti sertifikasi pola PPGJ adalah yang memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
Guru yang masih aktif mengajar
b.
Mempunyai NUPTK
c.
Mempunyai kualifikasi akademik S1
d.
Mengajar sesuai dengan ijasahnya
e.
Memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu
f. Mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap
mulai 1 Januari 2006
3.
Apakah perbedaan antara PPGJ dan PPG ?
- PPGJ, sesuai dengan singkatanya adalah Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, ini berarti di peruntukan bagi guru yang sudah mempunyai SK sebagai guru tetap.
- Sedangkan PPG adalah Pendidikan Profesi Guru secara mandiri, atau bagi mereka yang belum menjabat sebagai guru. Contohnya, mahasiswa yang baru lulus langsung mengikuti PPG.
- Untuk sertifikasi pola PPGJ dengan biaya sendiri.
Demikian semoga bermanfaat.
untuk informasi mengenai sertifikasi silahkan klik DISINI
0 Response to "Perbedaan Sertifikasi Guru Pola PLPG, PPGJ dan PPG"
Post a Comment