Berita Gembira Biaya Sergur SG-PPG 2016 Gratis Ditanggung Pemerintah



Biaya Sergur SG-PPG 2016 Gratis Ditanggung Pemerintah



Biaya SGPPG 2016 Gratis !. Ini kabar gembira bagi calon peserta sertifikasi guru 2016 melalui pola SG-PPG yang saat ini sudah pusing memikirkan biaya SG-PPG yang kabarnya dipatok sekitar 15juta perorang. Pemerintah melalui pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata mengatakan bahwa kebijakan bagi calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) yang harus membiayai sendiri akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. Menurut Sumarna, SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya akan diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016. Tentunya ini angin segar bagi anda yang termasuk calon peserta SG-PPG 2016.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan program sertifikasi guru tetap dibiayai oleh pemerintah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

“Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidikan dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG,” katanya, Senin, (11/4/2016).

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Kalau menyimak secara obyektif kemelut masalah pembiayaan SG-PPG ini, pada dasarnya jika pemerintah tetap membebankan biaya sertifikasi SG-PPG harus ditanggung oleh masing-masing guru tanpa pengecualian, disamping sangat memberatkan bagi guru yang bersangkutan, disisi lain artinya Pemerintah juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kalau boleh saya sebutkan beberapa diantaranya dibawah ini :

  • Pasal Pasal 13 Ayat (1) yang menyebutkan, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”.

  • Pasal 82 Ayat (2) yang menyebutkan, “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”. Periode 10 tahun artinya dari 2006-2015 !!

 Dalam kesempatan yang sama, Sumarna Surapranata juga mengatakan bahwa sertifikasi guru yang akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 semua guru ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Mudah-mudahan saja apa yang dikatakan Dirjen GTK tentang Biaya Sertifikasi Guru SG-PPG Akan Ditanggung Pemerintah akan segera direalisasikan dalam bentuk aturan hukum yang jelas.

Sumber: Kemdikbud

0 Response to "Berita Gembira Biaya Sergur SG-PPG 2016 Gratis Ditanggung Pemerintah"

Post a Comment