Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun

 Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun

  
Ini Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun - Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.

“Paradigmanya harus diubah melayani BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan?" kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Bima, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan adanya sistem baru ini diharapkan tidak akan ada lagi keterlambatan kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya sering terjadi sebelumnya. BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Begitu juga PNS yang akan pensiun, BKN menyampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya. Sehingga PNS bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima gaji sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angka kreditnya kurang atau kenapa, atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima kepada waspada.co.id. BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru. "Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima.

Meskipun BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis, PNS diminta tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. BKN selama dua tahun terakhir akan melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. Namun jika kinerjanya tidak baik, tentu namanya tidak akan diproses.

Semoga informasi tentang Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun ini bermanfaat untuk kita semua dan menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kinerja guru.

0 Response to "Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS Setiap 4 Tahun"

Post a Comment